Disusun Oleh :
Kelompok 6
ANTI APRIANTI PUTRI
SIDIK
JUPITA PUSPITA
SARI
BOYKE NUGROHO
TIO PILUS
SAPUTRA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 7 BENGKULU SELATAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maha pengasih, maha penyayang, maha
segala-galanya yang dengan segala rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga
makalah ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam selalu tercurahkan
kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW. Beserta keluarga dan
sahabat-sahabat beliau yang telah membimbing ummat manusia dari alam gelap
gulita menuju alam yang terang benderang.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,
untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna
perbaikan di masa yang akan datang.
Penulis,
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang...................................................................................
B. Rumusan
Masalah..............................................................................
C. Tujuan................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi
Islam...................................................................
B. Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam...................................................................
C. Karakteristik
Ekonomi Islam...................................................................
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kehadiran ekonomi Islam telah memunculkan harapan
baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi
alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama
perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak perang dunia II yang
memunculkan banyak Negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini,
keberadaan ekonomi Islam sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan
bagi banyak pihak, muslim maupun non muslim untuk melakukan banyak penggalian
kembali berbagai ajaran Islam. Khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan
kebutuhan antar manusia melalui aktivitas perekonomian maupun aktifitas
lainnya.
Meskipun begitu, system ekonomi dunia saat ini masih
dikendalikan oleh system ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih
terpecah dalam hal bentuk implementasiekonomi Islam dimasing-masing Negara.
Kenyataan ini oleh sebagian pemikir Islam masih diterima dengan
lapang karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini relatif masih
baru. Masih perlu dilakukan banyak sosialisasi dan pengarahan serta
pengajaran kembali umat Islam untuk melakukan aktifitas ekonominya sesuai
dengan hukum Islam. Sementara sebagai lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan
memainkan peran signifikan, karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau
ekonomi syariah belum akan dapat sesuai dengan syariah jika pemerintahnya
sendiri belum menrapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian
dari ekonomi Islam ?
2. Apa saja
prinsip-prinsip dari ekonomi Islam ?
3. Apa saja
karakteristik ekonomi Islam ?
C. Tujuan
1. Mahasiswa
dapat mengetahui apa pengertian dari ekonomi Islam.
2. Mahasiswa
dapat mengetahui apa prinsip-prinsip dari ekonomi Islam.
3. Mahasiswa
dapat mengetahui apa yang menjadi karakteristik dari ekonomi Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah
studi tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif Islam. Ekonomi Islam
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan peraturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaiman
dirangkum dalam rukun Islam dan rukun iman. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu
pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami
oleh nilai-nilai Islam.
Secara epistimologis ekonomi Islam dibagi menjadi
dua disiplin ilmu, yang pertama yaitu ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang
hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda. Cakupannya
adalah kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada
masyarakat. Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai, karena diperoleh
dari sumber nilai Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui metode istinbat
hukum. Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam
yang berkaitan dengan urusan-urusan harta benda, khususnya yang berkaitan
dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara dan sarana
yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagaian ini tidak harus
mempunyai dasar konsep dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, tapi cukup disyaratkan
tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system
Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta
menghapuskan kejahatan, kesengasaraan dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya.
Demikian halnya dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai
kemenangan di dunia dan akhirat.
Ekonomi Islam memiliki beberapa tujuan antara lain;
- Penyucian
jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan
lingkungannya.
- Tegaknya
keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan
dibidang hokum dan muamalah.
- Tercapainya
maslahahatan yang mencakup, keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa,
keselamatan akal, keselamatan keturunan dan keluarga serta keselamatan harta
benda.
B. Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
Menurut Yusuf Qardhawi, ilmu ekonomi Islam memiliki
tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua
prinsip yang pertama yaitu tauhid dan akhlak, itu tidak ada dalam landasan
dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbanganpun dalam praktiknya justru
yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang.
Ekonomi Islam bisa bisa dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insane karena
system ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.
Sedangkan menerut Chaptra disebut sebagai ekonomi tauhid. Keimanan memiliki
peran penting dalam dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan
mempangaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup,
selera, dan sikap-sikap terhadap manusia, sumberdaya serta lingkungannya.[2]
Disisi lain, ada yang menjelaskan bahwa rinsip
ekonomi Islam ada dua, yaitu; pertama ialah prinsip umum, yaitu Aqidah
Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran bagi segala pemikiran Islam,
seperti system ekonomi Islam, system politik Islam, system pendidikan Islam,
dan sebagainya. Aqidah Islamiyah disini dipahami bukan sekedar sebagai aqidah
Ruhiyah, yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni
seperti ibadah, namun juga sebagai aqidah siyasah, yakni aqidah yang menjadi
landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk
ekonomi.
Kedua, prinsip khusus (cabang), yaitu sejumlah
kaidah umum dan mendasar dalam syariah Islam yang lahir dari aqidah Islam, yang
secara khusus menjadi landasan bangunan system ekonomi Islam. Prinsip khusus
ini terdiri dari tiga asas, yaitu: kepemilikan sesuai syariah, pemanfaatan
kepemilikan sesuai syariah dan pendistribusian kekayaan kepada masyarakat.Dalam
system ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak terikat dengan
syariat Islam, sebab segala aktivitas manusia wajib terikat atau tunduk kepada
syariat Islam.
Prinsip ekonmi Islam tersebut bertentangan secara
kontras dengan prinsip system ekonomi kapitalis saat ini. Aqidah Islamiyah
sebagai prinsip umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan
sekaligus ideology sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan tanpa kecuali.
Prinsip islam ini berbeda dengan prinsip ekonomi
kapitalis,dimana prinsip yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan
kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada masyarakat, semuanya dianggap lepas
atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.[3]
Dalam masalah kepemilikan, kapitalis mamandang bahwa
asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat
yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan
manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia,
maka barang itu sudah sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama. Ini
bebeda dengan ekonomi Islam yang memandang asal usul kepemilikan adalah adanya
izin Allah SWT kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah
mengijinkan berarti boleh dimiliki. Tapi jika tidak mengijinkan (mengharamkan
sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimilki.
Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme
tidak membuat batasan tatacaranya dan tidak ada pula batasan jumlahnya. Sebab
pada dasarnya system ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kebebasan
dibidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memilki harta dalam jumlah
beberapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja . sedangkan dalam ekonomi
Islam menetapkan adanya batasan tatacara, tapi tidak membatasi jumlahnya.
Tatacara itu berupa hokum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan
harta, baik pemanfaatan yang berupa pembelanjaan, maupun berupa pengembangan
harta. Seorang muslim boleh memiliki harta barapa saja sepanjang diperoleh dan
dimanfaatkan sesuai syariah Islam.
Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme
menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga
keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran dan permintaan. Harga
berfungsi secara informasional yaitu memberikan informasi kepada konsumen
mengenai siapa yanh mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barangn atau
jasa. Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme
syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hokum syariah yang
menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanismenya
melaui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan
pengembangan harta dalam akad-akad muamalah. Mekanisme ini misalnya, ketentuan
syariah yang membolehkan manusia bekerja disektor pertanian, industry dan
perdagangan, memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta melalui
kegiatan investasi, dan memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan SDA milik umum
yang dikelola nagara seperti hasil hutan, barang tambang dan sebagainya demi
kesejahteraan rakyat,
Mekanisme lain yaitu bisa dengan melalui aktivitas
ekonomi non-produktif. Misalnya dengan pemberian shadakah, zakat, wakaf, hibah,
dan lain-lain. Ini dimaksudkan untuk mengatasi pendistribusian kekayaan yang
tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi produktif
semata. Selain itu juga demi terwujudnya keseimbangan ekonomi dan memperkecil
jurang perbedaan antara kaya dengan miskin.
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa
prinsip dasar, antara lain:[4]
1. Seorang muslim
dalam kehidupan berekonomi tidak berhubungan dengan bunga. Allah SWT berfirman,
“Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqoroh:256-257). “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Immron: 130).
Larangan yang terdapat dalam ayat di atas tertuju pada transaksi yang berbasis
riba, baik memberi maupun menerima, baik berhubungan dengan sesama muslim
maupun non muslim. Dan diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk orang yang
membayar bunga, mereka yang menerima, orang yang menuliskan kontrak
perjanjiannya dan orang yang menjadi saksi transaksi tersebut.
2. Seorang muslim
tidak boleh mendapatkan harta atau kekayaan dengan jalan penipuan, pemalsuan,
pencurian dan tindakan kriminal lainnya. “Maka sempurnakanlah takaran dan
timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan
timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan
memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang
yang beriman.” (Qs.Al-A’raf: 85)
3. Seorang
muslim tidak boleh mengambil harta anak yatim yang berada di bawah
perwaliannya. “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta
mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan
harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan
memakan) itu, adalah dosa yang besar”. (QS. An Nisa’: 2)
4. Seorang muslim
dilarang untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perjudian, lotre, dari hasil
produksi, penjualan dan distribusi alkohol. “Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90).
5. Seorang muslim
hendaknya mengambil barang sesuai dengan kebutuhan. Karena menimbun makanan dan
kebutuhan dasar lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam islam yang
sangat merugikan orang banyak. “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil
dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi
mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di
hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di
bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. Ali Imron: 180).
6. Zakat
merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta seorang muslim. Bila telah
sampai nisabnya atau kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakatkan,
seorang muslim harus mengeluarkannya. Allah SWT berfirman, "Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang
lurus".(QS. Al Bayyinah: 5). Setiap muslim yang memiliki kekayaan yang
lebih dari jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhannya harus membayar zakat
kepada orang yang membutuhkannya. Zakat adalah sarana untuk mempersempit
kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan untuk menjamin kebutuhan semua
orang terpenuhi.
7. Setiap muslim
dianjurkan untuk memberi sedekah. “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu
hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah
dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara
dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. At
Taghobun: 15-16).
C. Karakteristik
Ekonomi Islam
Karakteristik dalam ekonomi Islam bersumber pada
Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan
bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas
hukum (muamalah).
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam,
antara lain;[5]
a. Harta
Merupakan Kepunyaan Allah dan Manusia Khalifah atas Harta
Semua harta yang ada didunia ini termasuk yang
berada ditangan manusia pada dasarnya adalah milik Allah SWT semata. Allah
memberikan hak kepada manusia untuk mengatur dan memanfaatkan hartanya sesuai
dengan syariat Islam. Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik
itu barang-barang milik konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan dengan kepentingan orang lain.
Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah
Allah SWT.
b. Ekonomi
Terikat dengan Akhidah, Syariah, dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam
Islam adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat
menimbulkan kerugian atas orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan
penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana-sarana
moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, serta larangan melakukan
pemborosan.
c. Ekonomi
Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan
Umum
Arti keseimbangan dalam system social Islam adalah,
Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai
batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang
dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam
system Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh seseorang untuk menyejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan
dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat
secara umum.
d. Kebebasan
Individu dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan
kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk
mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan
yang telah digariskan Allah SWT. Dengan demikian kebebasab tersbut sifatnya
tidak mutlak. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan system ekonomi
kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu tidak dibatasi
norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada halal atau haram. Sementara dalam
sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas
ekonomi masyarakat diatur oleh Negara.
e. Negara
Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan Negara untuk mengatur masalah
perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun social dapat
terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam Negara berkewajiban melindungi
kepentingan masyarkat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang, ataupun dari Negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan
jaminan social agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
f. Zakat
Zakat merupakan salah satu karakteristik ekonomi
Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. System
perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta,
agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat
kikir, dengki, dan dendam
g. Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada
bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian
barang. Islam melarang manusia mengambil keuntungan lebih dari usahanya, karena
itu termasuk riba.
BAB
III
KESIMPULAN
· Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
· Adapun
prinsip dasar dari ekonomi Islam yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan.
· Karakteristik
dari ekonomi Islam antara lain;
- Harta
yang ada di dunia ini adalah milik Allah
- Ekonomi
terikat dengan Akidah, Syariah dan Moral
- Ekonomi
Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan
umum
- Kebebasan
individu dijamin dalam Islam
- Negara
diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
- Adanya
zakat
- Larangan
riba
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment