MENGURUS
JENAZAH
MAKALAH
Nama
kelompok 3 :
1.Febby
chaniago
2.Rindriani
k.p
3.Frestya
Ayunda N
4.rani
riawanti
5.Sellya
Nurike p
6.Dinda
tri w
7.Gina
anggela
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMAN 7 BENGKULU SELATAN
2019
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat
serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan besar
kita Nabi Muhammad SAW dan semoga kita akan selalu mendapat syafaatnya baik
didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan
hidayah-Nya penulis dapat menyusun makalah ini untuk
memenuhi tugas mata kuliah“FIQIH” yang berjudul“MENGURUS
JENAZAH”
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi dan
membuahkan ilmu yangmaslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER.................................................................................................................................
KATA
PENGANTAR..........................................................................................................
DAFTAR
ISI.........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
a. Rumusan
Masalah :............................................................................................
b. Tujuan
Makalah :......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
1.Tata Cara mengurus Jenazah......................................................................................
2.
Mensolatkan Jenazah.........................................................................................
3.
Penguburan Jenazah...........................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Sebagai Umat Beraga Islam, Kita
ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw. Dalam masalah penanganan jenazah adalah
petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat
lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan
yang memperhatikan sang mayat. Termasuk member tuntunan yaitu bagaimana
sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw. Dalam mengurus jenazah ini merupakan aturan yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga , orang-orang yang terdekat dan para tetangga sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah SWT dan memintakan ampunan serta Rahmat-Nya bagi yang meninggal dunia.
a. Rumusan Masalah :
1. Tata Cara Mengurus Jenazah
2. Tata Cara Shalat Jenazah
3. Tata Cara Pengurusan Jenazah
4. Tata Cara Penguburan Jenazah
5. Mempraktikkan tata cara pengurusan Jenazah
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw. Dalam mengurus jenazah ini merupakan aturan yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga , orang-orang yang terdekat dan para tetangga sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah SWT dan memintakan ampunan serta Rahmat-Nya bagi yang meninggal dunia.
a. Rumusan Masalah :
1. Tata Cara Mengurus Jenazah
2. Tata Cara Shalat Jenazah
3. Tata Cara Pengurusan Jenazah
4. Tata Cara Penguburan Jenazah
5. Mempraktikkan tata cara pengurusan Jenazah
b. Tujuan Makalah :
1. Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam.
2. Untuk mengetahui bagaimana tata cara yang terbaik dalam mengiring jenazah hingga mengantarkannya ke dalam liang kubur sebagai bentuk penghormatan terakhir baginya.
1. Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam.
2. Untuk mengetahui bagaimana tata cara yang terbaik dalam mengiring jenazah hingga mengantarkannya ke dalam liang kubur sebagai bentuk penghormatan terakhir baginya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. TATA CARA MENGURUS JENAZAH
Firman Allah S.W.T. :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami kamu dikembalikan. ( QS. Al ‘Ankabuut : 57).
Apabila ada orang yang meninggal dunia, maka kita sebagai orang islam diharuskan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Segera memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya.
b. Menutup seluruh badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.
c. Menyegerakan pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.
Hukum merawat Jenazah adalah Wajib Kifayah artinya cukup dikerjakan oleh sebagian masyarakat , bila seluruh masyarakat tidak ada yang merawat maka seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt.sedang bagi orang yang mengerjakannya, mendapat pahala yang banyak.disisi Allah Swt
1) Memandikan Jenazah
Ketika memandikan jenazah, tidak semua orang boleh hadir. Mereka yang hadir aadalah orang yang diperlukan kehadirannya. Oleh sebab itu, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan, antara lain :
Ø Orang muslim, berakal, dan balig cukup umur.
Ø Orang yang wajib memandikan jenazah wajib niat.
Ø Orang jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si mayat.
Firman Allah S.W.T. :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami kamu dikembalikan. ( QS. Al ‘Ankabuut : 57).
Apabila ada orang yang meninggal dunia, maka kita sebagai orang islam diharuskan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Segera memejamkan mata sang mayat dan mendoakannya.
b. Menutup seluruh badan sang mayat dengan pakaian selain yang dikenakannya.
c. Menyegerakan pengurusan jenazah hingga proses pemakamannya bila telah nyata kematiannya.
Hukum merawat Jenazah adalah Wajib Kifayah artinya cukup dikerjakan oleh sebagian masyarakat , bila seluruh masyarakat tidak ada yang merawat maka seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt.sedang bagi orang yang mengerjakannya, mendapat pahala yang banyak.disisi Allah Swt
1) Memandikan Jenazah
Ketika memandikan jenazah, tidak semua orang boleh hadir. Mereka yang hadir aadalah orang yang diperlukan kehadirannya. Oleh sebab itu, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan, antara lain :
Ø Orang muslim, berakal, dan balig cukup umur.
Ø Orang yang wajib memandikan jenazah wajib niat.
Ø Orang jujur, saleh, dan dapat dipercaya. Hal itu dimaksudkan agar orang itu hanya menyiarkan mana-man yang baik dan menutupi mana-man yang jelek tentang si mayat.
Orang yang utama memandikan jenazah.
Ø Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan boleh juga istrinya.
Ø Untuk jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
Ø Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh laki-laki memandikannya,
Ø Jika perempuan yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda yang Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Ø Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki, dan boleh juga istrinya.
Ø Untuk jenazah perempuan, yang memandikan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
Ø Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan memandikannya. Jika anak perempuan boleh laki-laki memandikannya,
Ø Jika perempuan yang mati dan semuanya yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rosulullah saw bersabda yang Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Dalam memandikan mayat, hendaknya
menjaga hal-hal sebagai berikut:
a. Memulai memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika berwudhu
b. Memandikan tiga kali atau lebih sesuai dengan yang dibutuhkan
c. Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)
d. Hendaklah air yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya
e. Pada saat akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus, atau sejenisnya
f. Menguraikan rambutnya
g. Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan yang yang memandikan mayat perempuan adalah orang-orang perempuan
h. Cara memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau sejenisnya. Lalu digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan. Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, menyisir rambut jenazah. Lalu menyekanya dengan handuk.
a. Memulai memandikannya dari sebelah kanan, dan anggota badan yang dibasuh ketika berwudhu
b. Memandikan tiga kali atau lebih sesuai dengan yang dibutuhkan
c. Hendaklah memandikan dengan hitungan ganjil (3 kali, 5 kali, 7 kali, dan seterusnya)
d. Hendaklah air yang digunakan untuk memandikan dicampurkan dengan sabun atau sejenisnya
e. Pada saat akhir memandikannya hendaknya mencampuri airnya dengan parfum, kapur barus, atau sejenisnya
f. Menguraikan rambutnya
g. Hendaklah yang memandikan mayat laki-laki adalah orang laki-laki, dan yang yang memandikan mayat perempuan adalah orang-orang perempuan
h. Cara memandikannya dengan menggunakan kain pembersih atau sejenisnya. Lalu digosok-gosokkan di bawah kain penutup, setelah pakaiannya dilepaskan. Dianjurkan untuk memotong kukunya jenazah, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, menyisir rambut jenazah. Lalu menyekanya dengan handuk.
2) Mengkafani Jenazah
Setelah usai memandikan jenazah, maka diwajibkan mengkafaninya. Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardlu kifayah. Kafan yang digunakan utuk membungkus jenazah hendaklah mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya.
Setelah usai memandikan jenazah, maka diwajibkan mengkafaninya. Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardlu kifayah. Kafan yang digunakan utuk membungkus jenazah hendaklah mencukupi untuk menutup seluruh tubuhnya.
Dalam mengafani jenazah, terdapat
hal-hal yang disunnahkan, antara lain:
– Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
– kain kafan hendaklah berwarnah putih.
– Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
– Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
– Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
– Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
– kain kafan hendaklah berwarnah putih.
– Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedengkan perempuan lima lapis.
– Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
– Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
Mengkafani jenazah dilakukan dengan
cara:
dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah dengan kain kafan tersebut.
dianjurkan mengkafani dengan 3 helai kain kafan yang berwarna putih bagi jenazah laki-laki, dan 5 helai kain kafan untuk jenazah perempuan. Kain kafan tersebut dibubuhi wewangian kemudian membalut jenazah dengan kain kafan tersebut.
Pada lapis yang pertama dibubuhi
wewangian khusus, kemudian letakkan jenazah diatas kafan tersebut dalam posisi
terlentang. Lalu letakkan kapas yang telah dibubuhi wewangian pada selakangan
jenazah. Hendaklah menyediakan kain yang telah dibubuhi kapas untuk menutupi
aurat jenazah dengan melilitkannya (seperti popok) kemudian hendaklah membubuhi
wewangian pada lekuk wajah jenazah. Kemudian lembaran pertama dilipat dari
sebelah kanan terlebih dahulu, menyusul lembaran kedua dan ketiga seperti
halnya lembaran yang pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang
berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulung lebihan kain kafan pada ujung kepala dan
kakinya agar tidak lepas ikatannya, kemudian lipat kea rah kaki dan arah
kepala.
Jenazah wanita dikafani dengan lima
helai kain yaitu kain sarung untuk menutupi bagian bawahnya, kerudung untuk
menutupi bagian kepalanya, baju kurung (yang terbuka sisi kanan dan kirinya)
serta dua helai kain yang digunakan untuk menutupi sekujur tubuhnya.
2. MENSOLATKAN JENAZAH
Mensholatkan jenazah orang Islam Hukumnya adalah fardhu kifayah.
Rasulullah saw., bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : صَلُّوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ (رواه إبن ماجه)
Mensholatkan jenazah orang Islam Hukumnya adalah fardhu kifayah.
Rasulullah saw., bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : صَلُّوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ (رواه إبن ماجه)
Artinya : “Bersabda Rasulullah saw.,
sholatlah olehmu orang-orang yang meninggal”. (HR. Ibnu Majah )
Mensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:
a. Sholat jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang meninggal, apabila jenazahnya laki-laki Imam hendaklah berdiri setentang/Sejajar dengan kepala jenazah, dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah apabila jenazahnya perempuan
b. Kemudian imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca ta’awudz, kemudian surat al-fatihah
c. Pada takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tashyahud
d. Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan
Mensholatkan jenazah dengan cara sebagai berikut:
a. Sholat jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang meninggal, apabila jenazahnya laki-laki Imam hendaklah berdiri setentang/Sejajar dengan kepala jenazah, dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah apabila jenazahnya perempuan
b. Kemudian imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca ta’awudz, kemudian surat al-fatihah
c. Pada takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tashyahud
d. Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan
3. PENGUBURAN JENAZAH
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya lubanng kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 m agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Dalam meletakkan jenazah kedalam
liang kubur, hendaknya membaringkan jenazah dengan posisi lambung kanan dibawah
dan wajahnya menghadap kea rah kiblat. Sementara kepala dan kedua kainya
bertumpu pada sisi kanan dan menghadap kiblat.
Saatmeletakkan jenazah hendak membaca :
Saatmeletakkan jenazah hendak membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ
رَسُوْلِ اللهِ (رواه الترمذى و أبو داود)
Artinya:”Dengan menyebut Asma Allah
dan atas agama Rasulullah”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Hal-hal yang disunahkan sesudah
pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
a. meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
b. hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
c. hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.
d. Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
e. Ucapan sesudah pemakaman bagi orang yang berada di atas kuburan menaburkan tanah dengan dua tangan nya, tiga (3) kali kearah kepala nya, dan dianjurkan membaca doa ketika menaburkan tanah
– taburan pertama ( منها خلقنا كم )
– taburan kedua ( و فيها نعيد كم )
– taburan ketiga ( ومنها نخرجكم تارة أخرى )
a. meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
b. hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
c. hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.
d. Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
e. Ucapan sesudah pemakaman bagi orang yang berada di atas kuburan menaburkan tanah dengan dua tangan nya, tiga (3) kali kearah kepala nya, dan dianjurkan membaca doa ketika menaburkan tanah
– taburan pertama ( منها خلقنا كم )
– taburan kedua ( و فيها نعيد كم )
– taburan ketiga ( ومنها نخرجكم تارة أخرى )
f. hendaklah salah seorang berdiri
di samping kuburan jenazah untuk memohonkan kemantapan dalam menjawab setiap
Tanya dalam kubur dan ampunan bagi jenazah, seraya menyuruh kepada yang hadir
untuk melakukan hal yang sama.
Rasulullah saw., bersabda :
Rasulullah saw., bersabda :
إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ
وَسْئَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (متفق عليه)
Artinya:”Mohonkan ampun untuk
saudaramu dan mintakanlah keteguhan iman baginya, karena ia sekarang sedang
diperiksa”. ( HR. Bukhori dan Muslim )
َانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ
: إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (رواه
ابو داود)
Artinya : “Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya”. (HR. Abu Daud)
Artinya : “Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya”. (HR. Abu Daud)
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
v Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti
apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut
akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin
kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
v Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
v Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
v Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
v Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
v Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
v Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
v Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
v Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
v Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
v Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
DAFTAR PUSTAKA
M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan
Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
Ust. Abdurahim.Tuntunan Perawatan
Jenazah.Jakarta:SANDRO JAYA Jakarta
Christriyati Ariani. 2002. Motivasi
Peziarah. Yogyakarta: Putra Widya
Buku P3KMI terbitan IAIN Surakarta
2012
No comments:
Post a Comment