Thursday, August 1, 2019

MAKALAH TENTANG PERNIKAHAN DINI


MAKALAH TENTANG
PERNIKAHAN DINI

Description: Description: Hasil gambar untuk logo sman 7 bengkulu selatan
 











Di Susun Oleh :
KELOMPOK
                                                            1.MIKE ERLENSI
                                                            2.MIRANDA CANTIKA PUTRI
                                                            3.RAHMA YUNITA
                                                            4.LIO ADILAH H.G
                                                            5.YHUDA MARTONO .B



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMAN 7 BENGKULU SELATAN
2019

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                                        
DAFTAR ISI                                                                                                                        

BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1     Latar belakang                                                                                                             
1.4     Rumusan masalah                                                                                                        

  BAB II :  PEMBAHASAN
A. Arti Pernikahan Dini                                                                                                         
B. Faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini                                                     
C. Dampak pernikahan dini (perkawinan di bawah umur)                                                    

BAB III : PENUTUP
      3.1 Kesimpulan                                                                                                                

DAFTAR PUSTAKA


















KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya,sehingga penulisdapat menyelesaikan makalah secara tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah yang menurut kita dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua untuk mempelajari makalah ini. 
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon pemakluman bila isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurangtepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

Seginim,         Agustus 2019
Penulis




























BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan.Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah.Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak.Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan.Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di sisi lain, Syeh Puji, begitu ia akrab disapa berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya. Dia memilih gadis yang masih belia karena dianggap masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas.Lagi pula dalam pandangan Syeh Puji, menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.
Sebenarnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa.Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan jaman dulu pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapat tanggapan miring atau lazim disebut perawan kaseb. Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan pernikahan dini?
2.      Faktor apa yang menyebabkan pernikahan dini?
3.      Dampak apa sajakah dari pernikahan dini itu?

















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Arti Pernikahan Dini
Istilah pernikahan dini adalah kontemporer.Dini dikaitkan dengan waktu, yakni di awal waktu tertentu.
Pernikahan dini disini adalah ‘pernikahan dini’ sebagai sebuah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah usia yang dibolehkan untuk menikah dalam Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974, yaitu minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
1.         Pernikahan Dini menurut Negara
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan.Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif.Oleh karenanya, pemerintah hanya mentoleri pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Hasil gambar untuk gambar pernikahan diniHasil gambar untuk gambar pernikahan dini
2.         Pernikahan Dini menurut Agama Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl).Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini.Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah.Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur.Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah.Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan.Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh.Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan. Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks.Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam.Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap.Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.
Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif.Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama.Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan.Pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan.

B.        Faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini
Praktek pernikahan dini dipengaruhi oleh budaya lokal.Sekalipun ada ketetapan undang-undang yang melarang pernikahan dini, ternyata ada juga fasilitas dispensasi.
Misalnya tentang kasus di daerah Tegaldowo, Rembang Jawa Tengah, mengenai seorang perempuan yang pertama kali dijodohkan orangtuanya pada usia 11 tahun. Kuatnya tradisi turun temurun membuatnya tak mampu menolak.Terlebih lagi, dia belum mengerti arti sebuah pernikahan.Dia adalah satu dari sekian banyak perempuan di wilayah Tegaldowo, Rembang, yang dinikahkan karena tradisi yang mengikatnya.Kuatnya tradisi memaksa anak-anak perempuan melakukan pernikahan dini.Maraknya tradisi pernikahan dini ini terkait dengan masih adanya kepercayaan kuat tentang mitos anak perempuan.
Fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur sebagian masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan anggapan negatif terhadap status perawan tua.

C.      Dampak pernikahan dini (perkawinan di bawah umur)
Baru saja kita mendengar berita diberbagai media tentang kyai kaya yang menikahi anak perempuan yang masih belia berumur 12 tahun.Berita ini menarik perhatian khalayak karena merupakan peristiwayang tidak lazim.Apapun alasannya, perkawinan tersebut dari tinjauan berbagai aspek sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak akibat dampak perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur. Berbagai dampak pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.         Dampak terhadap hokum
Adanya pelanggaran terhadap 3 undang-undang di negara kita yaitu :
a.        UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
b.        UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
·         Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
·         Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
·         Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
c.         UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO.Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sungguh disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut.Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua.

2.         Dampak biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
Pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tak lazim dan tidak pada tempatnya. ”Apa alasan ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik maupun psikologis”. Kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologisnya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks.
Ia memanbahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun psikologisnya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya. Posisi bayi tidak akanlurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.

3.         Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajib 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
Banyak efek negatif dari pernikahan dini.Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggungjawab yang harus diemban seperti orang dewasa.Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalan baik ekonomi, pasangan, maupun anak.Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalan secara matang.
Kalau kematangan psikologis tidak ditentukan batasan usia, karena ada juga yang sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda tapi pikirannya sudah dewasa.Kondisi kematangan psikologis ibu menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari, mendidik anak itu perlu pendewasaan diri untuk dapat memahami anak. Karena kalau masik kenak-kanakan, maka mana bisa sang ibu mengayomi anaknya. Yang ada hanya akan merasa terbebani karena satu sisi masih ingin menikmati masa muda dan di sisi lain dia harus mengurusi keluarganya.











BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur lebih bayak mudharat dari pada manfaatnya.Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak.
Namun dilain pihak permasalahan pernikahan dini tidak bisa diukur dari sisi agama terutama dari sisi agama Islam.Karena menurut Agama Islam jika dengan menikah muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan maka menikah adalah alternatif yang terbaik. Namun jika dengan menunda pernikahan sampai usia matang mengandung nilai positif maka hal ini adalah lebih utama
































DAFTAR PUSTAKA
Abdul Bukhari Irwan Ibnu Abas, SS, M,Hum, Pernikahan Dini,
Chaerunnisa, Ketahui Resiko Pernikanan Dini, Yuk !, http://www.Okezone.com tanggal 29 Oktober 2008
http://www.wordpress.com/2010/10/15/makalah-pernikahan-dini/
Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan/Deputi Perlindungan Anak, Dampak Pernikhan Dini (Perkawinan Muda)
Noni Arni, Kuatnya Tradisi, Salah Satu Penyebab Pernikahan Dini, Sosial Budaya tanggal 16 November 2009
UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo Kediri, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/islam-kontenporer/124 tanggal 21 September 2010
[1] Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo Kediri, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/islam-kontenporer/124 tanggal 21 September 2010
Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo Kediri, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/islam-kontenporer/124 tanggal 21 September 2010
[2] http://www.wordpress.com/2010/10/15/pernikahan-dini/
[3] Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan/Deputi Perlindungan Anak, Dampak Pernikahan Dini (Perkawinan Muda)

MAKALAH WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


MAKALAH WAWASAN NUSANTARA DALAM
KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Description: Description: Hasil gambar untuk logo sman 7 bengkulu selatan
 










Di Susun Oleh :
KELOMPOK
-          RIKE SEPTIANA
-          JEYA AGUSTI
-          TESZA
-          JERY ANDIKA PUTRA












DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMAN 7 BENGKULU SELATAN
2019
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki kami. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan pembuatan makalah ini, khususnya kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam pembuatan makalah ini.

Seginim.             Juli  2019
Penulis















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.............................................................................................................
LEMBAR PENGESAHAN.................................................................................................
MOTTO DAN PERSEMBAHAN.....................................................................................
KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang......................................................................................................
1.2  Tujuan Penulisan...................................................................................................
1.3  Manfaat Penulisan................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Wawasan Nusantara..............................................................................................
            2.1.1 Hakikat Wawasan Nusantara.......................................................................
        2.1.2 Asas Wawasan Nusantara............................................................................
        2.1.3 Bentuk Wawasan Nusantara........................................................................
2.2  Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara......................................
        2.2.1 Kedudukan................................................................................................
        2.2.2 Fungsi........................................................................................................
        2.2.3 Tujuan........................................................................................................
2.3 Aspek Trigatra dan Pancagatra...........................................................................
        2.3.1 Aspek – aspek Trigatra..............................................................................
        2.3.2 Aspek – aspek Pancagatra.........................................................................
2.4 Peran serta warga Negara mendukung Implementasi wawasan Nusantara........
3.1 Kesimpulan........................................................................................................
3.2 Saran..................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Wawasan kebangsaan adalah hal yang sangat penting untuk mempertahankan kultur bangsa di era globalisasi seperti sekarang ini . “Sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para generasi penerus bangsa, yang bertugas meneruskan perjuangan-perjuangan orang yang terdahulu dalam rangka membangun suatu negara menjadi negara yang maju, sejahtera, tentram, damai, serta untuk menjaga dan melestarikan kultur bangsa di era globalisasi ini, agar kultur bangsa kita menjadi kultur bangsa asli dan tidak tercampur dengan kultur bangsa luar yang dapat menghilangkan jati diri bangsa” (http://ghufroniberbagi.blogspot.co.id/2010/05/blog-post.html, diakses 26 Januari 2017).
Namun yang terjadi dewasa ini adalah rendahnya tingkat pemahaman wawasan kebangsaan pada masyarakat. Merebaknya gaya hidup ala ‘barat’ menjadi salah satu bukti lemahnya masyarakat Indonesia dalam mengawal kebudayaan nasional sehingga mudah terkontaminasi oleh berbagai pengaruh budaya asing. Hal ini tidak lain dikarenakan oleh tidak adanya ‘benteng’ yang digunakan untuk menangkal ‘serangan’ budaya asing. Hal yang sangat ironis telah terjadi ketika kita mulai mengambil budaya asing tanpa batasan-batasan tertentu yang tidak menghilangkan keorisinilan budaya sendiri, yaitu runtuhnya budaya nasional sebagai akibat rendahnya pemahaman wawasan kebangsaan.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi geografis negara Republik Indonesia, tergambarkan secara jelas betapa sangat heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa dengan masing-masing adat istiadatnya, bahasa daerahnya, agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat terdidik.
Dalam perspektif budaya, ‘kehendak’ bersatu membentuk persatuan bangsa tersebut merupakan proses sosial yang didorong oleh kesadaran segenap kelompok masyarakat untuk bersama-sama membangun satu tatanan kehidupan baru sebagai satu masyarakat yang besar dengan tetap mengakui dan menerima eksistensi budaya masyarakat asal dengan segala perbedaan ciri dan sifatnya. Sebagai suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamik. Proses sosial untuk menjaga dan memelihara nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia harus terus menerus dilakukan sejalan dengan dinamika lingkungan yang terus berkembang. Besarnya potensi konflik antar golongan masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif.
“Proses sosial tersebut mengharuskan setiap masyarakat kelompok budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau menerima dan memberi, untuk itu keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa terhadap ikrar atau kesepakatan bersama akan sangat menentukan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia  dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis” (Subagyo, 2006: 72-74).


1.2    Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah:
a.    Untuk mengetahui pengertian wawasan nusantara.
b.    Untuk mengetahui fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
c.    Untuk mengetahui aspek trigatra dan pancagatra dalam wawasan nusantara.
d.   Untuk mengetahui peran serta warga negara mendukung implementasi wawasan nusantara.

1.3    Manfaat
Dengan penulisan makalah ini semoga bermanfaat bagi:
a.    Memberi pemahaman yang lebih mendalam tentang wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Siswa sebagai pengalaman membuat makalah yang baik dan benar.
c.    Siswa dapat berperan serta mendukung implementasi wawasan nusantara.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Wawasan Nusantara 
Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam  menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional” (Suyasyafitri, 2016; Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia;https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com/2016/12/05/
wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses 27 Januari 2017).
”Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata ‘nusantara’ digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.” (Suyasyafitri, 2016;Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia;https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com /2016/12/05/wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses 27 Januari 2017).


Sedangkan terminologis, seperti yang diutarakan oleh Suyasyafitri pada blognya(https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com/2016/12/05/wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses 27 Januari 2017) Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
a.    Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.    Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.    Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).
2.1.1   Hakikat Wawasan Nusantara
 Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan perorangan.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.1.2   Asas Wawasan Nusantara
Asas  Wawasan  Nusantara  merupakan  ketentuan  atau  kaidah  dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut:
a.         Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara adu domba dan memecah belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b.        Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c.         Keberanian berpikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d.        Diperlukan kerja sama, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e.         Adanya  koordinasi,  saling  pengertian  yang  didasarkan  atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih  baik.
f.         Kesetiaan terhadap   kesepakatan   bersama   untuk   menjadi   bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika  kesetiaan  ini  goyah, dapat  dipastikan  persatuan dan   kesatuan   akan   hancur berantakan.
2.1.3  Bentuk Wawasan Nusantara
a.       Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.
b.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mencakup:
1)        Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2)        Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3)        Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4)        Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5)        Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.


c.       Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar  tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
1)       Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2)       Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
3)       Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
a)        Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b)        Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c)        Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2.2 Kedudukan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
2.2.1        Kedudukan
a.       Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1)      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2)      Undang – undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3)      Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4)      Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.2.2     Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, wawasan nusantara berfungsi sebagai:
a.       Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.
b.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.       Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga . Batasan dan tantangan negara RepublikIndonesia adalah:
1)      Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia BelandaMuh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi SumateraJawaSunda Kecil, BorneoCelebesMaluku-AmbonSemenanjung MelayuTimorPapuaIr. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2)      Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
3)      Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
a)      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b)      Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c)      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2.2.3     Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
a.       Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial" (Hidayat I dan Mardiyono, 1983, hal 85-86)
b.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.3   Aspek Trigatra dan Pancagatra
2.3.1 Aspek – Aspek Trigatra
a.       Letak dan Bentuk Geografis
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud ke dalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau di dalamnya. Dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatuArchipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah timur. 
Letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geografis di tengah - tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yang strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahteraan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Indonesia terletak pada 6 LU–11 LS, 95 BT–141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang di tengah-tengahnya terbentang garis ekuator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim, yaitu musim hujan dan kemarau.
b.      Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah sebagai berikut:
1)      Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran, pendatang baru dan orang yang meninggalkan wilayahnya. Segi positif dari pertambahan penduduk ialah pertambahan angkatan kerja (man power) dan pertambahan tenaga kerja (labour force). Segi negatifnya, apabila pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas penduduk.
2)      Faktor yang Mempengaruhi Komposisi Penduduk
Komposisi adalah susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan dan sebagainya. Susunan penduduk itu dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas dan migrasi. Fertilitas sangat berpengaruh besar terhadap umur dan jenis penduduk golongan muda yang dapat menimbulkan persoalan penyediaan fasilitas pendidikan, perluasan lapangan kerja dan sebagainya.
3)      Faktor yang Mempengaruhi Distribusi Penduduk
Distribusi penduduk yang ideal adalah distribusi yang dapat memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan yaitu penyebaran merata. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mengatur penyebaran penduduk, misalnya dengan cara transmigrasi, mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth centers), pusat-pusat industri dan sebagainya. Kemampuan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional.
c.       Keadaan dan kekayaan alam
Kekayaan sumber-sumber alam sebenarnya terdapat di atmosfir, di permukaan bumi, di laut, di perairan dan di dalam bumi. Sumber-sumber alam sesungguhnya mempunyai arti yang sangat luas di mana Indonesia terkenal sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber alam yang berlimpah ruah. 
Sebagai gambaran umum, sumber-sumber alam termasuk sumber-sumber pelican atau mineral, sumber-sumber nabati atau flora dan sumber-sumber hewani atau fauna. Untuk memulai dengan sumber-sumber pelican atau mineral dapat diutarakan, bahwa negara Indonesia mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahan galian, biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri di samping sumber-sumber tenaga lain. Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata. Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain. Bentuk sumber daya alam ada 2 (dua) , yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui.
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas maksimal, lestari dan berdaya saing.
a.       Asas maksimal
Sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
b.      Asas lestari
Artinya pengolahan sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan karena untuk menjaga keseimbangan alam.
c.       Asas berdaya saing
Artinya bahwa hasil hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.
2.3.2        Aspek–Aspek Pancagatra
Pancagatra adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu.
Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra adalah sebagai berikut:
a.       Ideologi
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam strategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa prinsip yang harus diperhatikan.
1)      Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
2)      Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3)      Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
4)      Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
5)      Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
6)      Kalangan elit eksekutif, legislatif dan yudikatif harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
7)      Menyosialisasikan Pancasila sebagai ideologi humanis, religius, demokratis, nasionalis dan berkeadilan. Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
b.      Politik
Politik diartikan sebagai asas, haluan atau kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan Pancasila yang merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.
c.       Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh wilayah negara. Upaya untuk menciptakan ketahanan ekonomi adalah melalui sistem ekonomi yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat.
Kerakyatan harus menghindari free fight liberalisme, etatisme dan tidak dibenarkan adanya monopoli. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan selaras antarsektor. Pembangunan ekonomi dilaksanakan bersama atas dasar kekeluargaan. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus dilaksanankan secara selaras dan seimbang antarwilayah dan antarsektor. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor non-teknis dapat mempengaruhi karena saling terkait dan berhubungan.
d.      Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya. Ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
e.       Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahanan di bidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, di mana seluruh IPOLEKSOSBUDHANKAM disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya Sistem Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
2)      Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional wawasan nusantara.
3)      Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
4)      Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
2.4 Peran serta warga Negara mendukung Implementasi Wawasan Nusantara
1)      Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a)      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b)      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
2)      Kehidupan ekonomi
a)      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian dan perindustrian.
b)      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3)      Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
a)      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
4)      Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, yaitu:
a)      Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
3.2 Saran
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonsia, agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dan tidak lupa juga peran kita sebagai siswa dalam mendukung implementasi wawasan nusantara.












DAFTAR PUSTAKA

Hardiyanto, Dwi. 2013. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan wawasan nusantara.
http://dwi212.blogspot.co.id/2013/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan.html. Diakses 26 Januari 2017 pada waktu 18:31 WITA.
Maharani, Nur. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMA/SMK Kelas X Semester 2 Kur.2013. Jawa Tengah: Penerbit Pratama Mitra Aksara.
N.R, Indah. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMA/AMK Kelas XI Semester 2 Kur.2013. Jawa Tengah: Penerbit Pratama Mitra Aksara.
Prastowo, Tammi. 2007. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klaten: Penerbit Cempaka Putih.
Rozak, Mas. 2016. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara.
dalam.html. Dikases 26 Januari 2017 pada waktu 18:39 WITA.
Suyasyafitri. 2016. Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan
wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/. Diakses 27 Januari 2017 pada waktu 19:35 WITA.
tujuan.html. Diakses 26 Januari 2017 pada waktu 18:31 WITA.
waktu 19.15 WITA.