MAKALAH
WAWASAN NUSANTARA DALAM
KONTEKS
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Di Susun Oleh :
KELOMPOK
-
RIKE SEPTIANA
-
JEYA AGUSTI
-
TESZA
-
JERY ANDIKA PUTRA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMAN 7 BENGKULU SELATAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas
rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul
WAWASAN
NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam
Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada
teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki kami.
Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga
kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan pembuatan makalah ini,
khususnya kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam pembuatan makalah
ini.
Seginim.
Juli 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL.............................................................................................................
LEMBAR
PENGESAHAN.................................................................................................
MOTTO DAN PERSEMBAHAN.....................................................................................
KATA
PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang......................................................................................................
1.2 Tujuan
Penulisan...................................................................................................
1.3 Manfaat
Penulisan................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Wawasan
Nusantara..............................................................................................
2.1.1 Hakikat Wawasan Nusantara.......................................................................
2.1.2
Asas Wawasan Nusantara............................................................................
2.1.3
Bentuk Wawasan
Nusantara........................................................................
2.2 Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara......................................
2.2.1
Kedudukan................................................................................................
2.2.2
Fungsi........................................................................................................
2.2.3
Tujuan........................................................................................................
2.3 Aspek Trigatra dan
Pancagatra...........................................................................
2.3.1
Aspek – aspek Trigatra..............................................................................
2.3.2
Aspek – aspek Pancagatra.........................................................................
2.4 Peran serta warga Negara mendukung Implementasi
wawasan Nusantara........
3.1
Kesimpulan........................................................................................................
3.2
Saran..................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wawasan kebangsaan adalah hal yang sangat penting
untuk mempertahankan kultur bangsa di era globalisasi seperti sekarang ini .
“Sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para generasi penerus
bangsa, yang bertugas meneruskan perjuangan-perjuangan orang yang terdahulu
dalam rangka membangun suatu negara menjadi negara yang maju, sejahtera,
tentram, damai, serta untuk menjaga dan melestarikan kultur bangsa di era
globalisasi ini, agar kultur bangsa kita menjadi kultur bangsa asli dan tidak
tercampur dengan kultur bangsa luar yang dapat menghilangkan jati diri bangsa”
(http://ghufroniberbagi.blogspot.co.id/2010/05/blog-post.html,
diakses 26 Januari 2017).
Namun yang terjadi dewasa ini adalah rendahnya
tingkat pemahaman wawasan kebangsaan pada masyarakat. Merebaknya gaya hidup ala
‘barat’ menjadi salah satu bukti lemahnya masyarakat Indonesia dalam mengawal
kebudayaan nasional sehingga mudah terkontaminasi oleh berbagai pengaruh budaya
asing. Hal ini tidak lain dikarenakan oleh tidak adanya ‘benteng’ yang
digunakan untuk menangkal ‘serangan’ budaya asing. Hal yang sangat ironis telah
terjadi ketika kita mulai mengambil budaya asing tanpa batasan-batasan tertentu
yang tidak menghilangkan keorisinilan budaya sendiri, yaitu runtuhnya budaya
nasional sebagai akibat rendahnya pemahaman wawasan kebangsaan.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi
geografis negara Republik Indonesia, tergambarkan secara jelas betapa sangat
heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku
bangsa dengan masing-masing adat istiadatnya, bahasa daerahnya, agama dan
kepercayaannya. Oleh karena itu dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional
yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi
konflik yang sangat besar, terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat yang
relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat
terdidik.
Dalam perspektif budaya, ‘kehendak’ bersatu
membentuk persatuan bangsa tersebut merupakan proses sosial yang didorong oleh
kesadaran segenap kelompok masyarakat untuk bersama-sama membangun satu tatanan
kehidupan baru sebagai satu masyarakat yang besar dengan tetap mengakui dan
menerima eksistensi budaya masyarakat asal dengan segala perbedaan ciri dan
sifatnya. Sebagai suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa
dalam satu kesatuan wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur
dinamik. Proses sosial untuk menjaga dan memelihara nilai persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia harus terus menerus dilakukan sejalan dengan dinamika
lingkungan yang terus berkembang. Besarnya potensi konflik antar golongan
masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi semakin
mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif.
“Proses sosial tersebut mengharuskan setiap
masyarakat kelompok budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi
budaya masing-masing, serta mau menerima dan memberi, untuk itu keteguhan
setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama akan sangat menentukan kelangsungan hidup negara dan bangsa
Indonesia dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis” (Subagyo,
2006: 72-74).
1.2 Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah:
a. Untuk mengetahui
pengertian wawasan nusantara.
b. Untuk mengetahui fungsi
dan tujuan wawasan nusantara.
c. Untuk mengetahui aspek
trigatra dan pancagatra dalam wawasan nusantara.
d. Untuk mengetahui peran serta
warga negara mendukung implementasi wawasan nusantara.
1.3 Manfaat
Dengan penulisan makalah ini semoga bermanfaat bagi:
a. Memberi pemahaman yang
lebih mendalam tentang wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Siswa sebagai pengalaman
membuat makalah yang baik dan benar.
c. Siswa dapat berperan serta
mendukung implementasi wawasan nusantara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Wawasan Nusantara
Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi
ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai
berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional” (Suyasyafitri, 2016; Wawasan Nusantara dalam
Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia;https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com/2016/12/05/
wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses
27 Januari 2017).
”Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari
kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah
pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara
pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara
dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua
benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata ‘nusantara’ digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.” (Suyasyafitri, 2016;Wawasan Nusantara dalam Konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia;https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com
/2016/12/05/wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/,
diakses 27 Januari 2017).
Sedangkan terminologis, seperti yang diutarakan
oleh Suyasyafitri pada blognya(https://ppknkelasxwithsyf.wordpress.com/2016/12/05/wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/, diakses
27 Januari 2017) Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
a. Menurut prof. Wan Usman,
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja
Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun
1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehipan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara
sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri
dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada
hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
(HANKAM).
2.1.1 Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian
juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan perorangan.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara
merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan
kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara
adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa
hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.1.2 Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas
Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara
Indonesia. Adapun asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kepentingan
yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama
bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain.
Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya,
dengan cara adu domba dan memecah belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM,
demokrasi dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b. Kesesuaian
pembagian hasil dengan adil, jerih payah dan kegiatan baik perorangan,
golongan, kelompok maupun daerah.
c. Keberanian
berpikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar
pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi
kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d. Diperlukan
kerja sama, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri
dan karakter budaya masing-masing.
e. Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan
atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat
mencapai sinergi yang lebih baik.
f. Kesetiaan
terhadap kesepakatan bersama
untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia
yang dimulai, dicetuskan dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah
Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan
terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini
goyah, dapat dipastikan persatuan dan
kesatuan akan hancur berantakan.
2.1.3 Bentuk Wawasan Nusantara
a. Wawasan
nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.
b. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mencakup:
1) Perwujudan
kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2) Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3) Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4) Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5) Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
c. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
d. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan
negara Republik Indonesia adalah:
1) Risalah
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia
dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi
Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2) Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut
atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan
sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas
yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
3) Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
a) Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b) Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c) Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan
nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan
adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan
tidak terpecah lagi.
2.2 Kedudukan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
2.2.1 Kedudukan
a. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
b. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1) Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2) Undang –
undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
3) Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.2.2 Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, wawasan nusantara berfungsi
sebagai:
a. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan
kewilayahan.
b. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan
politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga . Batasan dan tantangan negara RepublikIndonesia adalah:
1) Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei - 1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh.
Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir.
Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2) Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
a) Cara penarikan
batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water
line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base
line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang
terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b) Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c) Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2.2.3 Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
a. Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial" (Hidayat I dan Mardiyono, 1983, hal
85-86)
b. Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
2.3 Aspek Trigatra dan Pancagatra
2.3.1 Aspek – Aspek Trigatra
a. Letak
dan Bentuk Geografis
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah
Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah negara
tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud ke dalam, terdiri dari
daerah air dengan ribuan pulau-pulau di dalamnya. Dalam bahasa asing bisa
disebut sebagai suatuArchipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang
terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua Australia di sebelah
selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah
timur.
Letak geografis antara dua benua dan samudra yang
penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geografis
di tengah - tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yang
strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahteraan di bidang politik,
ekonomi dan sosial budaya, Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan
pengaruh pihak asing (akulturasi).
Indonesia terletak pada 6 LU–11 LS, 95 BT–141 BT,
dilalui garis khatulistiwa yang di tengah-tengahnya terbentang garis ekuator
sehingga Indonesia mempunyai 2 musim, yaitu musim hujan dan kemarau.
b. Keadaan dan
Kemampuan Penduduk
Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami
suatu tempat atau wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan
nasional adalah sebagai berikut:
1) Faktor yang
Mempengaruhi Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk berubah karena kematian, kelahiran,
pendatang baru dan orang yang meninggalkan wilayahnya. Segi positif dari
pertambahan penduduk ialah pertambahan angkatan kerja (man power) dan
pertambahan tenaga kerja (labour force). Segi negatifnya, apabila pertumbuhan
penduduk tidak seimbang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti
dengan usaha peningkatan kualitas penduduk.
2) Faktor yang
Mempengaruhi Komposisi Penduduk
Komposisi adalah susunan penduduk menurut umur,
kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan dan sebagainya. Susunan
penduduk itu dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas dan migrasi. Fertilitas
sangat berpengaruh besar terhadap umur dan jenis penduduk golongan muda yang
dapat menimbulkan persoalan penyediaan fasilitas pendidikan, perluasan lapangan
kerja dan sebagainya.
3) Faktor yang
Mempengaruhi Distribusi Penduduk
Distribusi penduduk yang ideal adalah distribusi
yang dapat memenuhi persyaratan kesejahteraan dan keamanan yaitu penyebaran
merata. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mengatur
penyebaran penduduk, misalnya dengan cara transmigrasi, mendirikan pusat-pusat
pengembangan (growth centers), pusat-pusat industri dan sebagainya. Kemampuan
penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan
ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional.
c. Keadaan
dan kekayaan alam
Kekayaan sumber-sumber alam sebenarnya terdapat di
atmosfir, di permukaan bumi, di laut, di perairan dan di dalam bumi.
Sumber-sumber alam sesungguhnya mempunyai arti yang sangat luas di mana
Indonesia terkenal sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber alam yang
berlimpah ruah.
Sebagai gambaran umum, sumber-sumber alam termasuk
sumber-sumber pelican atau mineral, sumber-sumber nabati atau flora dan sumber-sumber
hewani atau fauna. Untuk memulai dengan sumber-sumber pelican atau mineral
dapat diutarakan, bahwa negara Indonesia mempunyai sumber-sumber mineral yang
meliputi bahan galian, biji-bijian maupun bahan-bahan galian industri di
samping sumber-sumber tenaga lain. Sifat unik kekayaan alam yaitu jumlahnya
yang terbatas dan penyebarannya tidak merata. Sehingga menimbulkan
ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain. Bentuk sumber daya alam
ada 2 (dua) , yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat
diperbarui.
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan
dengan berprinsip atau asas maksimal, lestari dan berdaya saing.
a. Asas
maksimal
Sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan
harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
b. Asas lestari
Artinya pengolahan sumber daya alam tidak boleh
menimbulkan kerusakan lingkungan karena untuk menjaga keseimbangan alam.
c. Asas
berdaya saing
Artinya bahwa hasil hasil sumber daya alam harus
bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.
2.3.2 Aspek–Aspek
Pancagatra
Pancagatra adalah aspek-aspek kehidupan nasional
yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan
bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu.
Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra adalah
sebagai berikut:
a. Ideologi
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding
of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi
adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang
mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan
dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai
kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan
merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam strategi pembinaan ideologi
berikut adalah beberapa prinsip yang harus diperhatikan.
1) Ideologi harus
diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
2) Ideologi
sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3) Ideologi harus
dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
4) Aktualisasi
ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
5) Ideologi
Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk
menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
6) Kalangan elit
eksekutif, legislatif dan yudikatif harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan
melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
7) Menyosialisasikan
Pancasila sebagai ideologi humanis, religius, demokratis, nasionalis dan
berkeadilan. Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara dengan
meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Politik
Politik diartikan sebagai asas, haluan atau
kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan
politik dapat dibagi kedalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan
input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem politik yang
diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara
yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di
bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran
dan masukan berdasarkan Pancasila yang merupakan pencerminan dari demokrasi
Pancasila.
c. Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah
dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa
untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya
meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke
seluruh wilayah negara. Upaya untuk menciptakan ketahanan ekonomi adalah
melalui sistem ekonomi yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat.
Kerakyatan harus menghindari free fight
liberalisme, etatisme dan tidak dibenarkan adanya monopoli. Struktur ekonomi
dimantapkan secara seimbang dan selaras antarsektor. Pembangunan ekonomi
dilaksanakan bersama atas dasar kekeluargaan. Pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya harus dilaksanankan secara selaras dan seimbang antarwilayah dan
antarsektor. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan
kemandirian ekonomi. Ketahanan di bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui
pembangunan nasional yang berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor
non-teknis dapat mempengaruhi karena saling terkait dan berhubungan.
d. Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi
dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan dan
gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari dalam maupun dari luar, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan kelangsungan hidup sosial
NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan
penyelenggaraan kehidupan sosial budaya. Ketahanan budaya merupakan
pengembangan sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan
kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
e. Pertahanan
dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi
dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan identitas,
integritas dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan di bidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela
negara, di mana seluruh IPOLEKSOSBUDHANKAM disusun, dikerahkan secara
terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya Sistem
Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Bangsa
Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
2) Pertahanan
keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD
1945 dan landasan visional wawasan nusantara.
3) Pertahanan
keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan
kekuatan nasional.
4) Pertahanan dan
keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional
(Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
2.4 Peran serta warga Negara mendukung Implementasi
Wawasan Nusantara
1) Kehidupan
politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a) Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
b) Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
2) Kehidupan
ekonomi
a) Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian dan perindustrian.
b) Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
3) Kehidupan
sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
sosial, yaitu:
a) Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah
dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
4) Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan
keamanan, yaitu:
a) Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai
acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
3.2 Saran
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban
bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya
ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka
terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang
membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam kurikulum
yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya :
pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat
Indonsia, agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang
tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan
dan ketertiban lingkungan. Dan tidak lupa juga peran kita sebagai siswa dalam
mendukung implementasi wawasan nusantara.
DAFTAR
PUSTAKA
Hardiyanto, Dwi. 2013. Kedudukan, Fungsi, dan
Tujuan wawasan nusantara.
Maharani, Nur. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Untuk SMA/SMK Kelas X Semester 2 Kur.2013. Jawa Tengah:
Penerbit Pratama Mitra Aksara.
N.R, Indah. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Untuk SMA/AMK Kelas XI Semester 2 Kur.2013. Jawa
Tengah: Penerbit Pratama Mitra Aksara.
Prastowo, Tammi. 2007. Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Klaten: Penerbit Cempaka Putih.
Rozak, Mas. 2016. Aspek Trigatra dan Pancagatra
dalam Wawasan Nusantara.
dalam.html. Dikases 26 Januari 2017 pada waktu 18:39
WITA.
Suyasyafitri. 2016. Wawasan Nusantara dalam
Konteks Negara Kesatuan
wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/.
Diakses 27 Januari 2017 pada waktu 19:35 WITA.
tujuan.html. Diakses
26 Januari 2017 pada waktu 18:31 WITA.
waktu 19.15 WITA.